MUARA MEDIA - Perusahaan Unicorn asli Indonesia Gojek-Tokopedia digugat Rp 1.8 Triliun oleh PT Terbit Financial Teknologi atas sengketa nama GOTO.
PT. Terbit Financial Technology mendaftarkan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Sesuai jadwal, sidang pertama gugatan perkara ini akan di gelar besok, 9 November 2021 dengan Mochammad Fathoni SH sebagai Kuasa Hukum dari PT. Terbit Financial Technology.
Akibat perkara ini, PT. Terbit Financial Technology meminta pengadilan untuk menghukum Gojek-Tokopedia dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 1.836.926.000 atau Rp 1.8 Triliun lebih.
PT. Terbit Financial Technology meminta ganti rugi sebesar Rp 250 miliar dan selanjutnya Rp 1 Miliar per hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini. Selain itu mereka juga meminta agar Gojek-Tokopedia menghentikan penggunaan nama GOTO dan semua variannya.
Posting Komentar untuk "Dianggap Plagiat, Gojek-Tokopedia (GoTo) Digugat Rp 1.8 Triliun"